Latar Belakang dan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BUMD di Riau
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau pertama kali terungkap melalui laporan audit internal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran. Temuan awal tersebut kemudian memicu investigasi lebih mendalam oleh aparat penegak hukum. Dalam proses penyelidikan, beberapa pejabat dan pegawai BUMD di curigai terlibat dalam praktek-praktek yang tidak transparan dan merugikan keuangan negara.
Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut di lakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan penyidik. Modus operandi para terduga pelaku melibatkan manipulasi dokumen keuangan, penggelembungan anggaran proyek, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan korupsi BUMD di Riau ke tahap penyidikan dengan serangkaian langkah yang sistematis dan terstruktur. Langkah awal dalam penyidikan ini di mulai dengan pengumpulan bukti-bukti awal yang cukup untuk menetapkan status penyidikan.
Trunoyudo mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang telah menerbitkan laporan audit investigatif. Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa penyidik juga telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Adapun terkait jumlah kerugian. Ke depan, Bareskrim berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan lebih intensif dan berkelanjutan.