Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah penting dengan menyetujui revisi undang-undang terkait perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat ini, revisi undang-undang tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyempurnaan di DPR. RUU ini merupakan usul inisiatif dari DPR RI, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Proses revisi ini di harapkan membawa sejumlah perubahan signifikan yang dapat memberikan manfaat besar bagi institusi kepolisian. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan usia pensiun bagi anggota kepolisian. Dengan adanya penambahan ini, masa pengabdian anggota kepolisian kepada masyarakat, bangsa, dan negara akan semakin panjang, memungkinkan mereka untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dan berkelanjutan.
Langkah ini dianggap penting mengingat peran strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan usia pensiun yang lebih panjang, anggota kepolisian dapat memanfaatkan pengalaman dan keterampilan yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun untuk terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Proses revisi undang-undang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar hukum, akademisi, dan praktisi kepolisian, untuk memastikan bahwa perubahan yang di usulkan dapat di implementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif. Diskusi dan konsultasi yang intensif di harapkan dapat menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Secara keseluruhan, revisi UU Kepolisian yang sedang bergulir di DPR ini mencerminkan komitmen pemerintah dan legislatif untuk terus memperbaiki dan memperkuat institusi kepolisian. Dengan demikian, kepolisian di harapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Harapan dan Motivasi Polri dengan Revisi UU Kepolisian
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (30/5/2024), menyatakan bahwa Polri berharap revisi UU Kepolisian ini dapat menjadi motivasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Revisi ini di yakini dapat memberikan manfaat besar bagi instansi kepolisian, terutama dalam meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka.
Irjen Sandi menegaskan bahwa revisi UU Kepolisian yang tengah bergulir di DPR di harapkan bisa memotivasi setiap anggota kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan memberikan kontribusi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, perubahan undang-undang ini di rancang dengan tujuan utama untuk memperkuat institusi Polri dan meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Hal ini termasuk peningkatan dalam aspek disiplin, profesionalisme, dan transparansi dalam menjalankan fungsi kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Sandi juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait dalam proses revisi ini. Menurutnya, keberhasilan revisi UU Kepolisian ini sangat bergantung pada kerjasama yang baik antara Polri, pemerintah, dan masyarakat.