Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengungkap banyaknya praktik pemalsuan pelat nomor kendaraan khusus ‘ZZ’ yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu. Pemalsuan pelat nomor ini di ketahui dapat memakan biaya hingga Rp 100 juta untuk masa berlaku satu tahun.
Brigjen Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa orang Indonesia memiliki tingkat inovasi yang tinggi dalam melakukan pemalsuan. Korlantas telah berhasil menangkap banyak pelaku pemalsuan pelat nomor ini. Salah satu contoh yang di sampaikan oleh Yusri adalah pelat nomor B-1344-ZZH yang ternyata palsu, begitu juga dengan STNK yang menyertainya.
Yusri menjelaskan bahwa harga jual untuk STNK dan pelat nomor palsu ini bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 100 juta, dengan masa berlaku selama satu tahun. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pemalsuan ini telah menjadi bisnis yang menguntungkan bagi para pelakunya.
Pelat ZZ dan Penggunaannya oleh Pejabat
Sebagai informasi, pelat nomor kendaraan dengan kode ‘ZZ’ biasanya di gunakan oleh pejabat. Pelat ini memberikan keistimewaan tertentu, seperti kemudahan dalam parkir dan prioritas di jalan. Namun, hal ini juga menjadi daya tarik bagi oknum yang ingin memanfaatkannya secara ilegal.
Mudahnya Mendeteksi Kepalsuan
Yusri juga menjelaskan bahwa STNK dan pelat nomor palsu tersebut dapat dengan mudah di ketahui kepalsuannya. Misalnya, pada STNK palsu yang dia contohkan, terdapat warna merah yang seharusnya tidak ada. Setelah di lakukan pengecekan, nomor STNK tersebut ternyata terdaftar untuk sepeda motor merek Mio, bukan untuk mobil Land Rover dengan harga Rp 5 miliar seperti yang tertera pada STNK palsu tersebut.
Hal ini menunjukkan betapa mudahnya para pelaku pemalsuan ini membuat STNK dan pelat nomor palsu yang terlihat meyakinkan. Bahkan, pembeli pun sulit untuk membedakan keaslian dari pemalsuan tersebut.
Dalam upaya memerangi praktik pemalsuan pelat nomor dan STNK, Korlantas Polri terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Masyarakat juga di imbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama jika terdapat kejanggalan pada pelat nomor atau dokumen-dokumen kendaraan.
Pemalsuan pelat nomor dan STNK bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik pemalsuan sangatlah penting untuk memberantas praktik ilegal ini.