Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Polisi menangkap pria berinisial A alias M kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Pelaku buronan tersebut berperan mengumpulkan website dan uang setoran judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku A  merupakan komplotan pelaku A dan AK yang sebelumnya sudah ditangkap.

“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.

“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset senilai Rp16 miliar. Kini total tersangka yang ditangkap 23 orang.

“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” katanya.

 

Editor: Ananda Syarif