LATAR BELAKANG PENANGKAPAN
Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, kabur ke Indonesia setelah sempat ke Malaysia dan Singapura usai menjadi buron kasus pencucian uang. Kuasa hukum Alice, Gugum Ridho, mengklaim Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal. Pengacara dari Alice Guo mengklaim bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal meskipun ia berstatus buronan di Filipina. Alice Guo, yang terlibat dalam kasus pencucian uang, di laporkan datang ke Indonesia melalui jalur resmi dan tidak melanggar prosedur hukum imigrasi. Pengacara Guo juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah buronan yang melarikan diri secara ilegal, namun tiba di Indonesia dengan dokumen yang sah.
Buron Filipina, Alice Guo, di deportasi ke negaranya malam ini. Lantas, bagaimana dengan rencana pertukaran dengan buron BNN, Gregor Johann Haas, yang di tangkap di Filipina. Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan pertukaran Alice Guo dengan Gregor Johann Haas ini masih dalam pembicaraan dengan pihak otoritas Filipina. Hal ini termasuk jadi topik pembicaraan saat Krishna Murti mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui utusan Presiden Filipina dan otoritas Filipina yang datang menjemput Alice Guo. Krishna berharap pertemuan tersebut membuahkan hasil yang menguntungkan bagi kedua pihak.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan penangkapan Alice Guo tersebut di Tangerang, Banten. Buron kasus pencucian uang itu di tangkap oleh tim gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. Krishna mengatakan saat ini Polri tengah bernegosiasi dengan Filipina. Di harapkan Filipina juga menyerahkan buron BNN bernama Grgor Haas yang di tangkap di Filipina.
“Di harapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih di negosiasikan upaya pertukarannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Gregor Johann Haas, kartel Meksiko yang merupakan buron Badan Narkotika Nasional (BNN), di tangkap di Filipina pada Selasa (15/5). Sampai saat ini, Filipina belum menyerahkan Gregor Haas kepada pemerintah Indonesia.