Pentingnya Menjaga Keamanan Anak
Seorang pria berinisial FS (46) di amankan Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Pria asal Sumatera Utara (Sumut) itu di duga telah memperkosa gadis berumur 11 tahun.
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan modus pelaku adalah menawarkan makan dan uang kepada korban. Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksa.
Fenomena ini bukan hanya mengkhawatirkan dari segi angka, tetapi juga dari dampak psikologis yang di timbulkan pada korban. Anak-anak yang pernah menjadi korban kejahatan sering menghadapi gangguan mental yang serius seperti kecemasan, depresi, dan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Dampak ini tidak hanya membekas pada diri anak, tetapi juga mempengaruhi keluarga mereka dan masyarakat luas. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan pencegahan dalam masyarakat mengenai keamanan anak.
Bagaimana Pelaku Menargetkan Korban
Kejahatan terhadap anak sering kali melibatkan pelaku yang menggunakan berbagai modus untuk mendekati dan menargetkan korban. Salah satu metode yang umum adalah ajakan untuk makan atau minum. Pelaku biasanya memanfaatkan ketidakberdayaan anak-anak dan rasa ingin tahu mereka untuk mengeksekusi rencana jahat. Dalam banyak kasus, pelaku mengetahui lingkungan sekitar dan memilih lokasi yang aman serta akrab bagi anak. Dengan memberikan tawaran yang menggugah selera, seperti makanan atau minuman yang di sukai anak, pelaku berupaya untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Pelaku kejahatan sering kali memiliki latar belakang sosial dan psikologis yang kompleks. Beberapa mungkin berasal dari latar belakang yang terpinggirkan atau mengalami masalah mental. Kecenderungan untuk menyakiti anak-anak dapat berakar dari pengalaman traumatis mereka sendiri di masa lalu. Melalui alat manipulatif ini, pelaku dapat menciptakan situasi yang menguntungkan bagi mereka, dengan memposisikan diri sebagai sosok yang baik, penyayang, atau pahlawan dalam kehidupan anak. Dengan cara ini, pelaku berusaha memperoleh akses yang lebih besar terhadap anak dan mengurangi kemungkinan intervensi dari orang dewasa lain. Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal undang-undang pelindung anak, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (82) ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002