Pengenalan Kasus
Kasus prostitusi anak di bawah umur yang di tangani oleh Bareskrim telah menjadi sorotan utama baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. Kasus ini terungkap melalui investigasi mendalam yang di lakukan oleh Bareskrim setelah menerima laporan dari berbagai sumber terpercaya. Dalam proses penyelidikannya, terungkap bahwa transaksi ilegal ini di lakukan melalui platform media sosial, yang semakin mempersulit pelacakan karena sifatnya yang anonim dan tersebar luas. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal hingga Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Hal itu terungkap dari pemeriksaan awal terhadap empat tersangka kasus tersebut.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari transaksi yang sudah di lakukan oleh para tersangka selama satu tahun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.
Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terungkap melalui media sosial dengan nilai transaksi mencapai Rp9 miliar telah mendorong Bareskrim untuk mengambil langkah hukum yang tegas. Proses penyelidikan di mulai dengan mengumpulkan bukti-bukti dari platform media sosial yang terlibat. Teknologi digital forensik di gunakan untuk melacak jejak digital para pelaku dan korban. Setelah bukti-bukti cukup kuat, Bareskrim melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
para tersangka memiliki sebanyak 1.962 talent yang akan di jual melalui media sosial X hingga telegram, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Untuk pekerja seks di bawah umur, kata Dani, pelaku akan menawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta rupiah. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta. para pelaku menarik pelanggannya melalui sosial media X kemudian di arahkan untuk bergabung ke grup aplikasi chatting telegram. Namun, sebelum bergabung ke grup, para pelanggan atau customer akan di mintai uang oleh admin sebesar Rp500.000 hingga Rp2 juta.